Kelasku di Facebook 1 (Untuk kelas 7)


                                      Kelasku di Facebook 1 (Untuk kelas 7)

Buku PPKn Kelas VII

BAB 6
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peta Indonesia

Kompetensi Inti :
1.         Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2.         Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3.         Memahami pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4.         Mencoba, mengolah, dan menyaji, dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai,  merangkai,  memodifikasi,  dan  membuat)  dan  ranah  abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

Kompetensi Dasar :
1.6       Menghargai karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.6       Bersikap antusias terhadap persatuan dan kesatuan dengan mempertimbangkan karakteristik daerah tempat tinggalnya
3.6       Mengasosiasikan karakteristik daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.6       Melaksanakan penelitian sederhana untuk mengilustrasikan karakteristik daerah tempat tinggalnya sebagai bagian utuh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan rancangan yang telah dibuat

Indikator Pencapaian Kompetensi :
1.6.1   Bersyukur terhadap  daerahnya sebagai bagian dari NKRI.
1.6.2   Bangga terhadap  daerah dalam kerangka NKRI.
2.6.1   Menghargai  karakteristik  daerah  tempat  tinggalnya  dalam  kerangka  Negara Kesatuan  Republik Indonesia.
3.6.1   Mendeskripsikan perjuangan  menuju NKRI.
3.6.2   Menganalisis  peran  pejuang  di daerah  dalam  membentuk  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
3.6.3   Mendeskripsikan makna proklamasi kemerdekaan  Indonesia.
3.6.4   Mendeskripsikan peran daerah tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI
3.6.5   Menganalisis   masalah berkaitan   dengan  peran  daerah   tempat   tinggalnya dalam kerangka NKRI.
3.6.6  Menganalisis peran warga negara dalam mempertahankan NKRI
4.6.1   Menunjukkan keterampilan mengamati tentang  karakteristik  daerah  tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.2   Menyusun   laporan  hasil  pengamatan tentang  karakteristik  daerah  tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.3   Menyajikan  laporan  hasil  pengamatan tentang  karakteristik  daerah  tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.

                                                                       ***


Agar memudahkan kalian bealajar, bersama ini Bunda bagikan YouTube untuk menambah ilmu pengetahauan kalian tentang BAB 6. Silahkan di buka almat youtube-nya :

Video YouTube : Pak Yoyon Pujo Utomo
Keterangan :
Daerah Dalam Kerangka NKRI


Video YouTube : Ibu Atika Dian Utami
Keterangan :
Atika Dian Utami, Kelas 1 Semester 2:
DAERAH DALAM KERANGKA NKRI


Pak Asep Suhendar Jawa Barat :
Pak guru Asep Suhendar memiliki 3 YouTube pada pembelajaran BAB 6, masing-masing bisa di klik di canel YouTube beliau di sini :

Keterangan :
Aspek Proklamasi, “Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia” 
(Halaman 138 – 145)

Keterangan :
Materi PPKn Arti Penting Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(Halaman 151 – 159)

Keterangan :
Materi PPKn mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia 
(Halaman 159 – 162)


Yang tidak suka musik, dan berisik, silahkan belajar dari Ibu Puji Astuti,
di canel YouTube nya  : https://youtu.be/ZtzYdDa56_s
Keterangan :
Bab 6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Video ini berisi ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs.
Sumber :
Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/Mts.
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Ø  Edisi Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Ø  Teks Otentik Proklamasi Kemerdekaan RI (Wikipedia), hasil penelusuran di Google.
Semoga dapat membantu melengkapi referensi belajar Adik-adik dimanapun berada.     
Semoga bermanfaat, terima kasih saya haturkan.

Anak-anakku tercinta, tak kalah kerennya Video YouTubenya Bu Ina, dari Sekolah Pribadi Bandung
Video YouTube : Ibu Ina, berisi tentang Pembelajaran Jarak Jauh Sekolah Pribadi Bandung Mata Pelajaran PPKn Kelas 7A/B
Topik : Karakteristik Daerah Dalam Kerangka NKRI


Pak guru Subagyo Dhammasoka, dari Sekolah Jaya Manggala
Keterangan :
Materi ini dibuat sebagai media pembelajaran online PPKn SMP Jaya Manggala


Nah, anak-anakku sayang, selain ada YouTube dari Ibu dan Bapak guru di atas, ada pula hasil kerja siswa di Jakarta, inilah hasil kerja teman kalian. Silahkaan dilihat hasil kerja teman kalian dari Kelas : 7H, yang bernama : Dewa Ayu Putu Gita Vina Permata.
Kalian bisa belajar dari ringkasan yang bagus ini.
Teman kalian ini Sekolah di SMP 99 di  Kayu Putih Pulogadung Jkaarta Timur.

                                                                     ***

Bagi anak-anak yang tidak bisa membuka chanel YouTube karena terbatas oleh kuota pulsa. 
Bunda sudah catatkan rangkuman materi BAB 6 :
“Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”,
sebagai berikut :

                Perjuangan Rakyat Surabaya Mempertahankan Kemerdekaan, 10 November 1945

1.         Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu.
Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.

2.         Sejarah tentang lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.

3.         Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain.

4.         Jalan satu-satunya adalah memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok. Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.

5.         Setelah berdebat panjang, desakan para pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.

6.         Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan dari Rengasdengklok tiba di Jakarta.      
Dengan mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi,

7.         Kemudian Ir. Soekarno dengan para penyusun teks proklamasi lainya menjadikan
rumah Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.

8.         Meskipun tidak mendapat persetujuan dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi dengan tulisan tangan sendiri.
Kalimat pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.

9.         Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.

10.       Kedua kalimat itu kemudian digabung dan disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Ir. Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.
Namun, Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya, Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan beberapa perubahan yang telah disetujui.

                                 Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

11.       Ada tiga perubahan redaksi atas teks proklamasi, yaitu :
a.    kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b.    wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia;
c.    cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05 diganti menjadi Djakarta, hari 17,
       boelan 08, tahoen 05.

12.       Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1.    teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2.    teks diketik oleh Sayuti Melik, Pada tanggal 17 Agustus 1945,
3.    hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB,
4.    di depan rumah Ir. Soekarno Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir.       
       Soekarno dengan didampingi Drs. Moh. Hatta membacakan teks proklamasi
5.    dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
6.    Setelah teks proklamasi dibacakan, dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh  
       Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
7.    secara spontan peserta menyanyikan lagu Indonesia Raya sehingga sampai
sekarang setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.

                              Pembacaan proklamasi oleh Ir. Soekarno

13.       Berita proklamasi menyebar dengan cepat ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan di berbagai tempat.

14.       Kedalaman makna yang termuat dalam teks proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan diumumkan kepada dunia.
Alinea kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.” bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara besar-besaran.

15.       Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai berikut.
a.    Aspek Hukum
Proklamasi merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

b.    Aspek Historis
Proklamasi merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa lain.

c.    Aspek Sosiologis
Proklamasi menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka. Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.

d.    Aspek Kultural
Proklamasi membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan martabat manusia yang sama.


e.    Aspek Politis
Proklamasi menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

f.      Aspek Spiritual
Proklamasi yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk segera terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing. Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.

16.       Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Berikan deskripsi tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

17.       Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan, yaitu sebagai berikut.
1.         Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan Indonesia”;
2.         Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”… Negara Republik Indonesia yang      
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
3.         Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang                                           berbentuk Republik”.

18.       Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun sudah berdiri dan berusia lebih dari
tujuh puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin, dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945
Soepomo sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 mengatakan : ”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan (eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan daerah ditetapkan dengan undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa harus diperingati juga.

19.       Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa
maupun luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)
Kemudian, berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan : ”...dan adanya daerah-daerah istimewa diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati adanya daerah...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

20.       Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum
adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria. Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi.

21.       Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.

22.       Terdapat lima daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau
istimewa, yaitu :
1.       Pemerintahan Aceh
2.       Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3.       Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4.       Provinsi Papua
5.       Provinsi Papua Barat
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan.

23.       Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.


 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat

                                                               
                                                                 * * * 


Nah anak-anakku tercinta, dimanapun kalian berada. Kalian semua bisa belajar dari YouTube yang Bunda bagikan kepada kalian semuanya. Semua YouTube itu materi BAB 6, Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Anak-anakku tersayang, di manapun kalian berada,
Bunda bebaskan kalian untuk memilih melihat YouTube yang sudah Bunda bagikan, sama seperti kalian membeli bakso. Bakso di kota SoE, dan Bakso di kota Kupang. Mana yang menurut kalian suka, lihat dan perhatikan cara Ibu dan Bapak guru menjelaskannya di YouTube tersebut. Oh ya ada YouTube yang bukan dari guru lho....

YouTube itu dari siswa Kelas : 7H, yang bernama : Dewa Ayu Putu Gita Vina Permata. Kalian bisa belajar dari ringkasan yang bagus ini.
Teman kalian ini Sekolah di SMP Negeri 99 di  Kayu Putih Pulogadung Jakarta Timur.

Kereen khan?....
Siapa anak NTT yang bisa membuat YouTube juga seperti YouTube-nya Dewa Ayu Gita Vina Permata dari Jakarta Timur ini?...

Anak Nusa Tenggara Timur kelas VII SMP, yang bisa kirim di sini yaa...
Kalian pasti lebih bagus dari yang ada. Ayo Semangat !!!


Bunda berharap kalian ada yang bisa membuat YouTube seperti Dewa Ayu Gita Vina Permata.

Bagi kalian yang tidak memiliki pulsa untuk menonton YouTube, tenaang . . . jangan kuatir. Ibu guru cantik sudah mencatat materinya, dan sudah membuat resume BAB 6, yang ada di buku PPKn kelas VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Tahun 2017. Bukunya gambar Garuda Pancasila, warnanya Merah Putih, seperti warna bendera kita. Seperti cover buku di atas.


 Anak-anakku tercinta kelas VII SMP di seluruh Nusantara,
Bunda tidak memberikan tugas materi pada kali ini, karena ini baru pertama, tugasnya hanya membaca semua resume yang sudah Bunda buatkan untuk kalian belajar di rumah.
Yang kedua, kalian menuliskan nama kalian ke inbox atau nomor WA nya Bunda : 082226376157, dengan format sebagai berikut :
Nama :
Sekolah :
Kelas / Identitas Kelas :
Nama Guru PPKn-nya :
Nomor HP yang bisa dihubungi :
Nama FB yang bisa dihubungi :

Contohnya seperti ini !

Nama : Lilis Ika Herpianti Sutikno
Sekolah : SMP Negeri 2 Nekamese
Kelas / Identitas Kelas : VII / A
Nama Guru PPKn-nya : Bapak Jon Fini Bait Amtiran
Nomor HP yang bisa dihubungi : 082226376157
Nama FB yang bisa dihubungi : Lilis Sutikno (Mbak Pipin)


Setelah kalian menuliskan identitas kalian, maka Bunda akan mengirimkan soal dan tugas BAB 6 ke HP/WA, serta facebook kalian. Dan selanjutnya tugas tersebut dikirimkan kembali ke alamat WA atau INBOX facebook-nya ibu guru cantik ini.

Selamat belajar, Tuhan memberkati selalu . . .
Semangat !!!
Semangat !!!!!
Semangat !!!!!!!

Salam sehat dari Ibu guru cantik
Guru Inspirasi Nusa Tenggara Timur
Bunda Lilis Ika Herpianti Sutikno


Komentar

  1. Mantulll bunda ini yg membuat siswa nya krasan

    BalasHapus
  2. Alhamdulillah... baru belajar Bu, ini juga masih cari satu-satu di facebook nya anak-anak

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

SUAMI DAN KERIDHOANNYA (K.H. Maimun Zubair)

KATA SAMBUTAN ANTOLOGI CERPEN

PROFIL IBU GURU CANTIK