Kelasku di Facebook 1 (Untuk kelas 7)
Kelasku di Facebook 1
(Untuk kelas 7)
BAB
6
Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peta Indonesia
Kompetensi Inti :
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama
yang dianutnya
2. Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong
royong),
santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan
sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami pengetahuan (faktual,
konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mencoba, mengolah, dan menyaji, dalam
ranah konkret (menggunakan, mengurai,
merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan
ranah abstrak (menulis, membaca,
menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah
dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
Kompetensi Dasar :
1.6 Menghargai
karakteristik daerah tempat tinggalnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa
2.6 Bersikap antusias terhadap persatuan dan
kesatuan dengan mempertimbangkan karakteristik daerah tempat tinggalnya
3.6 Mengasosiasikan
karakteristik daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.6 Melaksanakan penelitian sederhana untuk
mengilustrasikan karakteristik daerah tempat tinggalnya sebagai bagian utuh
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan rancangan yang telah dibuat
Indikator Pencapaian Kompetensi :
1.6.1 Bersyukur terhadap daerahnya sebagai bagian dari NKRI.
1.6.2 Bangga terhadap daerah dalam kerangka NKRI.
2.6.1 Menghargai
karakteristik daerah tempat
tinggalnya dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3.6.1 Mendeskripsikan perjuangan menuju NKRI.
3.6.2 Menganalisis
peran pejuang di daerah
dalam membentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
3.6.3 Mendeskripsikan makna proklamasi
kemerdekaan Indonesia.
3.6.4 Mendeskripsikan peran daerah tempat
tinggalnya dalam kerangka NKRI
3.6.5 Menganalisis masalah berkaitan dengan
peran daerah tempat
tinggalnya dalam kerangka NKRI.
3.6.6 Menganalisis peran warga negara dalam
mempertahankan NKRI
4.6.1 Menunjukkan keterampilan mengamati
tentang karakteristik daerah
tempat tinggalnya dalam kerangka NKRI.
4.6.2 Menyusun
laporan hasil pengamatan tentang karakteristik
daerah tempat tinggalnya dalam
kerangka NKRI.
4.6.3 Menyajikan
laporan hasil pengamatan tentang karakteristik
daerah tempat tinggalnya dalam
kerangka NKRI.
Agar
memudahkan kalian bealajar, bersama ini Bunda bagikan YouTube untuk menambah
ilmu pengetahauan kalian tentang BAB 6. Silahkan di buka almat youtube-nya :
Video
YouTube : Pak Yoyon Pujo Utomo
Keterangan
:
Daerah
Dalam Kerangka NKRI
Video YouTube : Ibu
Atika Dian Utami
Keterangan
:
Atika
Dian Utami, Kelas 1 Semester 2:
DAERAH
DALAM KERANGKA NKRI
Pak Asep Suhendar
Jawa Barat :
Pak guru Asep Suhendar memiliki 3 YouTube pada pembelajaran BAB 6, masing-masing bisa di klik di canel YouTube beliau di sini :
Keterangan
:
Aspek
Proklamasi, “Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
(Halaman
138 – 145)
Keterangan
:
Materi
PPKn Arti Penting Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Halaman 151 – 159)
Keterangan
:
Materi
PPKn mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(Halaman 159 – 162)
Yang
tidak suka musik, dan berisik, silahkan belajar dari Ibu Puji Astuti,
Keterangan :
Bab
6 Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Video ini berisi
ringkasan materi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/MTs.
Sumber
:
Buku
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas VII SMP/Mts.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan/ Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Ø Edisi
Revisi Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2017.
Ø Teks
Otentik Proklamasi Kemerdekaan RI (Wikipedia), hasil penelusuran di Google.
Semoga
dapat membantu melengkapi referensi belajar Adik-adik dimanapun berada.
Semoga
bermanfaat, terima kasih saya haturkan.
Anak-anakku
tercinta, tak kalah kerennya Video YouTubenya Bu Ina, dari Sekolah Pribadi Bandung
Video
YouTube : Ibu Ina, berisi tentang Pembelajaran Jarak Jauh Sekolah Pribadi
Bandung Mata Pelajaran PPKn Kelas 7A/B
Topik
: Karakteristik Daerah Dalam Kerangka NKRI
Pak
guru Subagyo Dhammasoka, dari Sekolah Jaya Manggala
Keterangan :
Materi ini dibuat sebagai media pembelajaran online
PPKn SMP Jaya Manggala
Nah,
anak-anakku sayang, selain ada YouTube dari Ibu dan Bapak guru di atas, ada pula hasil
kerja siswa di Jakarta, inilah hasil kerja teman kalian. Silahkaan dilihat
hasil kerja teman kalian dari Kelas : 7H, yang bernama : Dewa Ayu Putu Gita
Vina Permata.
Kalian
bisa belajar dari ringkasan yang bagus ini.
Teman
kalian ini Sekolah di SMP 99 di Kayu
Putih Pulogadung Jkaarta Timur.
Bagi
anak-anak yang tidak bisa membuka chanel YouTube karena terbatas oleh kuota
pulsa.
Bunda sudah catatkan rangkuman materi BAB 6 :
“Daerah
dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”,
sebagai
berikut :
Perjuangan Rakyat Surabaya Mempertahankan Kemerdekaan, 10 November 1945
1. Perjuangan berarti usaha secara
sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu.
Bagi
bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia.
2. Sejarah tentang lahirnya Negara
Kesatuan Republik Indonesia semakin menguat setelah Jepang menyerah tanpa
syarat kepada sekutu. Peristiwa tersebut mendorong para pemuda dengan jiwa muda
dan semangatnya bergerak mendesak ”golongan tua” untuk secepatnya
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
3. Kesepakatan pemuda di Jalan Pegangsaan
Timur, Jakarta, membulatkan tuntutan pemuda ”… bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah hak dan soal rakyat itu sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan
kerajaan lain.
4. Jalan satu-satunya adalah
memproklamasikan kemerdekaan oleh kekuatan bangsa Indonesia sendiri.” Tekad
para pemuda tersebut akhirnya mendorong terjadinya peristiwa Rengasdengklok.
Saat itu, suasana di Rengasdengklok menjadi tegang. Ir. Soekarno oleh golongan
pemuda diminta agar memenuhi keinginan rakyat Indonesia untuk memproklamasikan
kemerdekaan dengan kekuatan bangsa Indonesia sendiri.
5. Setelah berdebat panjang, desakan para
pemuda akhirnya disanggupi oleh Ir. Soekarno yang akan segera memproklamasikan
kemerdekaan, tetapi dilakukan di Jakarta. Tentu saja jawaban tersebut disambut
gembira oleh para pemuda dan prajurit PETA yang menjaga Ir. Soekarno.
6. Pada tanggal 16 Agustus 1945 rombongan
dari Rengasdengklok tiba di Jakarta.
Dengan
mempertimbangkan berbagai tempat yang aman untuk membahas proklamasi,
7. Kemudian Ir. Soekarno dengan para
penyusun teks proklamasi lainya menjadikan
rumah
Laksamana Muda Maeda sebagai tempat menyusun naskah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia. Di kediaman Laksamana Muda Maeda di Jalan Imam Bonjol No. 1
Jakarta, teks proklamasi dirumuskan.
8. Meskipun tidak mendapat persetujuan
dari Jepang, Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta segera merumuskan teks proklamasi
dengan tulisan tangan sendiri.
Kalimat
pertama berbunyi ”Kami rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan
Indonesia”, kemudian diubah menjadi ”Kami bangsa Indonesia dengan ini
menyatakan kemerdekaan Indonesia” yang berasal dari Achmad Subardjo.
9. Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia Kalimat kedua oleh Soekarno berbunyi ”Hal-hal yang mengenai
pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara yang
secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
10. Kedua kalimat itu kemudian digabung dan
disempurnakan oleh Drs. Moh. Hatta sehingga berbunyi seperti teks proklamasi
yang kita miliki sekarang.
Ir.
Soekarno kemudian meminta semua yang hadir menandatangani naskah proklamasi itu
selaku wakil-wakil bangsa Indonesia.
Namun,
Sukarni, selaku salah satu pimpinan golongan pemuda, mengusulkan agar
Soekarno-Hatta menandatangani atas nama bangsa Indonesia.
Selanjutnya,
Ir. Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik naskah tersebut dengan
beberapa perubahan yang telah disetujui.
Teks Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
11. Ada tiga perubahan redaksi atas teks
proklamasi, yaitu :
a.
kata tempoh diganti dengan kata tempo;
b.
wakil bangsa Indonesia diganti dengan atas nama bangsa Indonesia;
c. cara menuliskan tanggal Djakarta, 17-8-05
diganti menjadi Djakarta, hari 17,
boelan 08, tahoen 05.
12. Data Proklamasi 17 Agustus 1945
1.
teks proklamasi ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta.
2.
teks diketik oleh Sayuti Melik, Pada tanggal 17 Agustus 1945,
3.
hari Jumat Legi, pukul 10.00 WIB,
4. di depan rumah Ir. Soekarno Jalan
Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, Ir.
Soekarno dengan didampingi Drs. Moh.
Hatta membacakan teks proklamasi
5.
dengan disaksikan lebih kurang 1.000 orang.
6. Setelah teks proklamasi dibacakan,
dikibarkanlah sang Saka Merah Putih oleh
Suhud dan Latief Hendradiningrat dan
7. secara spontan peserta menyanyikan lagu
Indonesia Raya sehingga sampai
sekarang
setiap pengibaran bendera dalam upacara bendera selalu diiringi dengan lagu
kebangsaan Indonesia, Indonesia Raya.
Pembacaan proklamasi oleh Ir. Soekarno
13. Berita proklamasi menyebar dengan cepat
ke seluruh Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri. Berita kemerdekaan
Indonesia disebarkan para pemuda dengan selebaran kertas ataupun tulisan tangan
di berbagai tempat.
14. Kedalaman makna yang termuat dalam teks
proklamasi menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuat naskah
proklamasi waktu itu. Alinea pertama teks proklamasi berbunyi, ”Kami bangsa
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaan Indonesia”.
Hal
itu mengandung makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia telah dinyatakan dan
diumumkan kepada dunia.
Alinea
kedua berbunyi, ”Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.”
bermaksud agar pemindahan kekuasaan pemerintahan harus dilaksanakan secara
hati-hati dan penuh perhitungan agar tidak terjadi pertumpahan darah secara
besar-besaran.
15. Proklamasi Kemerdekaan bagi bangsa
Indonesia memiliki makna yang dapat kita telaah dari berbagai aspek sebagai
berikut.
a. Aspek Hukum
Proklamasi
merupakan pernyataan keputusan politik tertinggi bangsa Indonesia untuk
menghapuskan hukum kolonial dan diganti dengan hukum nasional, yaitu lahirnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
b. Aspek Historis
Proklamasi
merupakan titik akhir sejarah penjajahan di bumi Indonesia sekaligus menjadi
titik awal Indonesia sebagai negara yang merdeka bebas dari penjajahan bangsa
lain.
c. Aspek Sosiologis
Proklamasi
menjadikan perubahan dari bangsa yang terjajah menjadi bangsa yang merdeka.
Proklamasi memberikan rasa bebas dan merdeka dari belenggu penjajahan.
d. Aspek Kultural
Proklamasi
membangun peradaban baru dari bangsa yang digolongkan pribumi (pada masa
penjajahan Belanda) menjadi bangsa yang mengakui persamaan harkat, derajat, dan
martabat manusia yang sama.
e. Aspek Politis
Proklamasi
menyatakan bahwa bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan mempunyai
kedudukan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
f. Aspek Spiritual
Proklamasi
yang diperoleh merupakan berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang meridai
perjuangan rakyat Indonesia melawan penjajah. Kemerdekaan bangsa Indonesia
tidak terlepas dari doa seluruh rakyat Indonesia kepada Yang Maha Kuasa untuk
segera terlepas dari penjajahan. Pernyataan Proklamasi mencerminkan tekad
kemandirian bangsa Indonesia untuk terlepas dari penjajahan bangsa asing.
Sebagai bangsa yang merdeka dan bebas, ingin mengantarkan dirinya ke gerbang
kehidupan yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur. Kemerdekaan
merupakan jembatan emas untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara.
16. Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan,
”Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”.
Berikan
deskripsi tentang pasal ini! Para pendiri negara menekankan pentingnya
persatuan dan kesatuan yang diwujudkan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Para
pendiri negara telah mewariskan nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
17. Pancasila dan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur persatuan dan kesatuan dalam beberapa ketentuan,
yaitu sebagai berikut.
1. Sila ke-3 Pancasila, ”Persatuan
Indonesia”;
2. Pembukaan UUD 1945 alinea IV, ”…
Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada … persatuan Indonesia ...”; serta
3. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, ”Negara
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
18. Negara Kesatuan Republik Indonesia walaupun
sudah berdiri dan berusia lebih dari
tujuh
puluh (70) tahun tidak akan bertahan apabila masyarakatnya sendiri tidak lagi
memiliki semangat persatuan dan kesatuan. Bangsa dan negara Indonesia akan
bertahan selamanya apabila warga negara Indonesia mau mewujudkan persatuan dan
kesatuan dalam berbagai bidang kehidupan. Negara Indonesia adalah suatu negara
persatuan yang tidak terpecahpecah, dibentuk di atas dan di dalam bangsa
Indonesia yang tidak terbagibagi. Pemikiran tentang daerah negara Indonesia
merdeka dari pendiri negara dapat dijumpai dalam sidang BPUPKI. Muhammad Yamin,
dalam pidatonya tanggal 11 Juli 1945
Soepomo
sebagai Ketua Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar dalam sidang BPUPKI
tanggal 15 Juli 1945 mengatakan : ”...Kita menyetujui bentuk negara kesatuan
(eenheidstaat). Oleh karena itu di bawah Negara Indonesia tidak ada negara
bawahan, tidak ada ”onderstaat”, akan tetapi hanya ada daerah-daerah
pemerintahan belaka. Pembagian daerah Indonesia dan bentuknya pemerintahan
daerah ditetapkan dengan undang-undang.” ”...Hak-hak usul dalam daerah-daerah
yang bersifat istimewa harus diperingati juga.
19. Daerah-daerah yang bersifat istimewa itu
ialah pertama daerah kerajaan baik di Jawa
maupun
luar Jawa. Kedua, daerah-daerah kecil yang mempunyai susunan rakyat asli
seperti desa di Jawa, nagari di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang, huta
dan kuria di Tapanuli, gampong di Aceh. Maksudnya, daerah-daerah istimewa tadi
dihormati dengan menghormati dan memperbaiki susunan asli...” (Risalah Sidang
BPUPKI dan PPKI, halaman 271-272)
Kemudian,
berkenaan dengan daerah-daerah istimewa, pada tanggal 18 Agustus 1945 di
hadapan anggota PPKI, Soepomo mengatakan : ”...dan adanya daerah-daerah
istimewa diindahkan dan dihormati susunannya yang asli, akan tetapi keadaannya
sebagai daerah, bukan negara; jangan sampai salah paham dalam menghormati
adanya daerah...” (Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, halaman 424)
Berdasarkan
pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara perancang UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, maka dapat disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya
terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa
atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian
susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi
tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia. Konstitusi negara Indonesia
juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah
yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
20. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat
hukum adat adalah masyarakat hukum
adat
atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan
diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang
sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan
provinsi.
21. Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal
18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan
demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati
hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan
huria.
22. Terdapat lima daerah di Indonesia yang
menyandang status otonomi khusus atau
istimewa, yaitu :
1.
Pemerintahan Aceh
2.
Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3.
Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta
4.
Provinsi Papua
5.
Provinsi Papua Barat
Dalam
perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang
semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka
dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan.
23. Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan
bahwa
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem
pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas
pembantuan.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), salah satu bentuk pelayanan dasar pemerintah daerah kepada masyarakat
* * *
Nah
anak-anakku tercinta, dimanapun kalian berada. Kalian semua bisa belajar dari
YouTube yang Bunda bagikan kepada kalian semuanya. Semua YouTube itu materi BAB 6, Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bunda
bebaskan kalian untuk memilih melihat YouTube yang sudah Bunda bagikan, sama
seperti kalian membeli bakso. Bakso di kota SoE, dan Bakso di kota Kupang. Mana
yang menurut kalian suka, lihat dan perhatikan cara Ibu dan Bapak guru menjelaskannya
di YouTube tersebut. Oh ya ada YouTube yang bukan dari guru lho....
YouTube
itu dari siswa Kelas : 7H, yang bernama : Dewa Ayu Putu Gita Vina Permata. Kalian
bisa belajar dari ringkasan yang bagus ini.
Teman
kalian ini Sekolah di SMP Negeri 99 di Kayu
Putih Pulogadung Jakarta Timur.
Kereen
khan?....
Siapa
anak NTT yang bisa membuat YouTube juga seperti YouTube-nya Dewa Ayu Gita Vina
Permata dari Jakarta Timur ini?...
Anak
Nusa Tenggara Timur kelas VII SMP, yang bisa kirim di sini yaa...
Kalian
pasti lebih bagus dari yang ada. Ayo Semangat !!!
Bunda
berharap kalian ada yang bisa membuat YouTube seperti Dewa Ayu Gita Vina
Permata.
Bagi
kalian yang tidak memiliki pulsa untuk menonton YouTube, tenaang . . . jangan kuatir.
Ibu guru cantik sudah mencatat materinya, dan sudah membuat resume BAB 6, yang
ada di buku PPKn kelas VII Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Tahun 2017. Bukunya gambar Garuda Pancasila, warnanya Merah
Putih, seperti warna bendera kita. Seperti cover buku di atas.
Bunda
tidak memberikan tugas materi pada kali ini, karena ini baru pertama, tugasnya hanya membaca semua resume yang sudah
Bunda buatkan untuk kalian belajar di rumah.
Yang
kedua, kalian menuliskan nama kalian ke inbox atau nomor WA nya Bunda :
082226376157, dengan format sebagai berikut :
Nama
:
Sekolah
:
Kelas
/ Identitas Kelas :
Nama
Guru PPKn-nya :
Nomor
HP yang bisa dihubungi :
Nama
FB yang bisa dihubungi :
Contohnya seperti ini !
Nama : Lilis Ika Herpianti Sutikno
Sekolah : SMP Negeri 2 Nekamese
Kelas / Identitas Kelas : VII / A
Nama Guru PPKn-nya : Bapak Jon Fini Bait Amtiran
Nomor HP yang bisa dihubungi : 082226376157
Nama FB yang bisa dihubungi : Lilis Sutikno (Mbak Pipin)
Setelah
kalian menuliskan identitas kalian, maka Bunda akan mengirimkan soal dan tugas
BAB 6 ke HP/WA, serta facebook kalian. Dan selanjutnya tugas tersebut
dikirimkan kembali ke alamat WA atau INBOX facebook-nya ibu guru cantik ini.
Selamat
belajar, Tuhan memberkati selalu . . .
Semangat !!!
Semangat !!!!!
Semangat !!!!!!!
Salam sehat dari Ibu guru cantik
Guru Inspirasi Nusa Tenggara Timur
Bunda Lilis Ika Herpianti Sutikno
Mantulll bunda ini yg membuat siswa nya krasan
BalasHapusAlhamdulillah... baru belajar Bu, ini juga masih cari satu-satu di facebook nya anak-anak
BalasHapus